| Pengumuman DPT di TPS |
Proses pemilu presiden dan wakil presiden telah menyisakan berbagai masalah. Salah satu persoalan krusial dalam pemilu ini adalah partisipasi pemilih dalam pemilu. Untuk dapat berpartisipasi, masyarakat harus terlebih dahulu terdaftar dalam susuanan Daftar Pemilih Tetap. Walaupun kemudian melalui keputusan MK penggunaan KTP diperbolehkan bagi masyarakat yang tidak terdaftar dalam DPT.
Lahirnya keputusan MK tersebut setelah sebelumnya melalui dialektika yang panjang yang terjadi antara berbagai pihak dengan KPU untuk menciptakan Daftar Pemilih yang berkualitas. Hal tersebut penting dilakukan karena secara procedural, DPT memiliki peranan penting bagi keberlangsungan pemilu.
Berdasarkan pantauan JPPR terhadap 500 TPS guna mengungkap apakah prosedur pemilu berupa Pengumuman dan Pemasangan DPT dilakukan di TPS. Dan berdasarkan hasil temuan JPPR terhadap hal tersebut sebagaimana dalam gambar dibawah ini :
Dari grafik ini, terlihat bahwa ada 86 % TPS yang mengumumkan/memasang DPT di TPS, sedangkan 14% TPS lainnya tidak mengumumkan atau memasang DPT di TPS.
Berdasarkan data tersebut, maka JPPR sangat menyayangkan sikap KPPS yang tidak mengikuti prosedur pemilu secara baik termasuk memberikan publikasi terhadap DPT tersebut. Apalagi dengan mengingat kuatnya diskursus DPT menjelang keputusan MK. Kuatnya tuntutan untuk memberikan pelayanan yang baik serta menyelenggarakan pemilu yang berkualitas tidak ditindaklanjuti dengan peningkatan kinerja oleh KPU dan jajarannya.
Oleh karena itu, JPPR merasa menganggap penting untuk KPU dapat menjelaskan persoalan yang sebenarnya terjadi termasuk mengungkapkan berbagai kesdulitan yang dihadapi KPU. Ini penting dilakukan sebagai bahan proyeksi perbaikan penyelenggaraan pemilu selanjutnya.
DEPUTI JPPR
YUSFITRIADI
081 2890 0723
Users' Comments (0) |
|
|
No comment posted
Views: 3124