PRESS Release JPPR
| Pengumuman DPT di TPSFriday, 17 July 2009 | Ramdan WibisanaHASIL PANTAUAN PENGUMUMAN DPT DI TPS Pemilu telah hampir usai dilaksanakan, Dan masih menyisakan beberapa tahapan selanjutanya. Proses pemungutan dan penghitungan di tingkat TPS telah selesai... Read More... |
Artikel
| ANATOMI KEKISRUHAN DPTThursday, 16 April 2009 | Ramdan Wibisana Oleh Irvan Mawardi* Mungkinkah ada pemilu ulang? Tiba-tiba pertanyaan ini menyeruak akhir-akhir ini di tengah publik seiring dengan semakin banyaknya muncul penyimpangan dan kecurangan dalam... Read More... |
Komentar Terbaru
| Partai Demokrasi Indonesia... |
|
daftar gmn nih say mau daftar jadi kader pdip |
| 04/03/10 22:10 More... |
| By riski |
| Warga Jakarta Mencontreng,... |
javascript:mxc_smilie(' ')
ya...
|
| 29/01/10 19:52 More... |
| By ivon |
| Pemilihan Gubernur tidak... |
|
Pilgub tak langsung; keputusasaan! Sebaiknya Pemilukada tak langsung jgn... |
| 18/01/10 09:03 More... |
| By Bosman Sultra |
| Sebutan Calon Independen... |
|
makash terima kasih atas informasinya
|
| 14/01/10 13:42 More... |
| By bayu ardiansyah |
| Depdagri-DPR Bahas Jadwal... |
|
jadwal pilkada Bisa minta bantuan jadwal pilkada... |
| 01/01/10 22:10 More... |
| By Budi HS |
| Depdagri-DPR Bahas Jadwal Pilkada |
|
|
|
[JAKARTA] Departemen Dalam Negeri (Depdagri) dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membahas kemungkinan untuk memajukan jadwal pemilihan kepala daerah (pilkada), terutama yang semula akan dilaksanakan pada 2009. Rencana memajukan jadwal pilkada itu agar pelaksanaan pilkada tidak bentrok dengan pemilihan umum 2009.
Pembahasan jadwal pilkada itu dilakukan dalam rapat kerja Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto di DPR, Jakarta, Rabu (23/1). Raker itu membahas beberapa hal krusial terkait dengan perubahan Undang-undang 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Direktur Pejabat Negara, Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Depdagri, Sapto Supon mengatakan kemungkinan seluruh pilkada akan dilaksanakan sebelum Desember 2008. Selain itu, juga akan dibahas persentase calon perseorangan, kekosongan wakil kepala daerah, calon yang masih menjabat pada saat pendaftaran pilkada, dan dukungan murni berdasarkan data KTP.
Sapto mengatakan upaya untuk memajukan jadwal pilkada bertujuan untuk efisiensi. Selain itu, DPR dan Mendagri juga akan membahas tentang kekosongan wakil kepala daerah yang meninggal dunia, karena sejauh ini belum ada payung hukum yang mengatur tentang kekosongan tersebut.
Pilkada Malut
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) merasa kecewa dengan putusan Mahkamah Agung (MA) soal perkara sengketa pilkada Maluku Utara (Malut). Putusan MA tersebut dinilai salah dan melebihi kewenangan dan KPU akan mempertimbangkan untuk mengajukan upaya peninjauan kembali (PK).
"Majelis hakim tidak berwenang untuk menilai kewenangan yang dimiliki KPU, seperti yang diatur Undang-undang 22/2007 tentang Pemilu. Tidak ada kewenangan hakim untuk membatalkan keputusan KPU. Kewenangan mereka itu hanya menyoal perhitungan suara," kata kuasa hukum KPU, Elza Syarief yang mewakili kliennya sebagai termohon, seusai sidang di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Selasa (22/1). Elza mengatakan pihaknya mempertimbangkan akan mengajukan PK atas putusan hakim itu.
Sementara itu, kuasa hukum Thaib Armaiyn, Andi M Asrun, mengaku puas dengan putusan hakim. Penghitungan ulang yang akan dilakukan jelas memperlihatkan bahwa kliennya yakni Thaib Armaiyn adalah pemenang pilkada. "Silakan saja PK, namun bukti baru itu bukan sembarangan bukti," katanya.
Andi yang juga mewakili KPU Provinsi Malut mengatakan perintah penghitungan ulang menunjukkan majelis hakim MA percaya kepada KPUD Malut. "Saya yakin KPUD mampu melakukan penghitungan ulang, karena diberi kesempatan satu bulan. Mereka tinggal membuka lagi kotak suara dan mengumumkan kepada publik," tandasnya.
Seperti diketahui, majelis hakim MA yang diketuai oleh Paulus Effendi Lotulung memutuskan KPU Pusat tidak berwenang mengambil alih rekapitulasi suara Pilkada Malut.
Hakim juga membatalkan SK hasil rekapitulasi ulang yang dilakukan KPU pada 26 November 2007. Selain itu, hakim juga mengaktifkan kembali KPU Malut dan memerintahkan penghitungan suara ulang di tiga kecamatan.
Hakim menilai bahwa pengambilalihan tahapan pilkada Malut oleh KPU adalah cacat yuridis.
Oleh karena itu, kata Paulus, semua surat keputusan KPU Pusat yang antara lain soal penetapan kepala daerah, yakni pasangan Abdul Gafur sebagai pemenang pilkada, penonaktifan kinerja KPU Provinsi Malut juga harus batal. "Putusan ini membatalkan seluruh keputusan KPU Pusat," ujar hakim.
Alasan Majelis Hakim Agung untuk menggelar perhitungan ulang di tiga kecamatan di Kabupaten Halmahera Barat, yakni kecamatan Jailolo, Ibu Selatan, dan Sahu Timur, karena yang dilakukan KPU Provinsi Malut telah melanggar prosedur tetap, berupa pengambilan keputusan tanpa rapat pleno.
Perkara ini bermula ketika pada 18 November 2007 KPU Provinsi Malut mengumumkan pemenang pilkada yang dilaksanakan pada 3 November 2007. Pemenangnya adalah pasangan Thaib Armaiyn dan Gani Kasuba.
Pasangan ini, diusung koalisi partai politik, di antaranya PKS, PBB, PKB, dan Partai Demokrat.
Namun, menurut KPU Pusat, pilkada Malut tidak berjalan dengan baik karena hasil pemilihan tidak melalui rapat pleno. Akibatnya, keputusan KPUD itu dibatalkan dan diambil alih. Setelah itu, berdasarkan keputusan KPU Pusat pada 21 November 2007, KPU Pusat memutuskan bahwa pemenang pilkada adalah Abdul Gafur, lawan Thaib Armaiyn.
Sumber : www.suarapembaruan.com
Users' Comments (2) |
|
|
01-01-2010 22:10, IP 125.163.235.73, Guest Bisa minta bantuan jadwal pilkada seindonsia 2009 / 2010. Atas informasinya kami ucapkan terima kasih. » Reply to this comment...
28-08-2009 15:21, IP 114.120.12.93, Guest Dear Sahabat, Bisa minta bantuan jadwal pilkada seindonsia 2009 / 2010. Atas informasinya kami ucapkan terima kasih. Salam, Hakim
» Reply to this comment... |
||
|
mXcomment 1.0.4 © 2007-2010 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|

javascript:mxc_smilie('
')
ya...




(0 vote)
Views: 795