Beranda arrow Jawa Timur arrow Maju Cagub,Bupati Mojokerto Tolak Mundur
Mar 12
Friday

PRESS Release JPPR

Pengumuman DPT di TPS

Friday, 17 July 2009 | Ramdan Wibisana

HASIL PANTAUAN PENGUMUMAN DPT DI TPS Pemilu telah hampir usai dilaksanakan, Dan masih menyisakan beberapa tahapan selanjutanya. Proses pemungutan dan penghitungan di tingkat TPS telah selesai...
Read More...

Artikel

ANATOMI KEKISRUHAN DPT

Thursday, 16 April 2009 | Ramdan Wibisana

Oleh Irvan Mawardi* Mungkinkah ada pemilu ulang? Tiba-tiba pertanyaan ini menyeruak akhir-akhir ini di tengah publik seiring dengan semakin banyaknya muncul penyimpangan dan kecurangan dalam...
Read More...

Komentar Terbaru

Partai Demokrasi Indonesia...
daftar
gmn nih say mau daftar jadi kader pdip
04/03/10 22:10 More...
By riski

Warga Jakarta Mencontreng,...
:( javascript:mxc_smilie(':?') ya...
29/01/10 19:52 More...
By ivon

Pemilihan Gubernur tidak...
Pilgub tak langsung; keputusasaan!
Sebaiknya Pemilukada tak langsung jgn...
18/01/10 09:03 More...
By Bosman Sultra

Sebutan Calon Independen...
makash
terima kasih atas informasinya :)
14/01/10 13:42 More...
By bayu ardiansyah

Depdagri-DPR Bahas Jadwal...
jadwal pilkada
Bisa minta bantuan jadwal pilkada...
01/01/10 22:10 More...
By Budi HS

Download Terbaru

Dec.22
Downloads
FileDeepening Democracy In Indonesia
Dec.16
Downloads
FileContoh Surat Suara DPD Pemilu 2009
Dec.16
Downloads
FileContoh Surat Suara DPR Pemilu 2009
Dec.16
Downloads
FileContoh Surat Suara DPRD Propinsi Pemilu 2009
Dec.15
Downloads
FileLAPORAN HASIL KAJIAN TENTANG PENGAWASAN DALAM PEMILU DAN PILKADA DI INDONESIA
Maju Cagub,Bupati Mojokerto Tolak Mundur PDF Cetak E-mail

SURABAYA (SINDO) – Calon gubernur yang diusung PKB pro-Gus Dur,Achmady,menolak mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Bupati Mojokerto.Pasalnya,belum ada landasan hukum kuat yang mengharuskan calon incumbent mengundurkan diri.

 

KPUD Jatim hanya menggunakan Surat Edaran Mendagri No 188.2/1189/SJ untuk meminta calon incumbent mengundurkan diri dari jabatannya. Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari revisi UU No 32/2004 yang baru saja disahkan menjadi UU 12/2008.”Padahal untuk menindaklanjuti UU yang baru disahkan, seharusnya dibuat peraturan pemerintah (PP) dan Permendagri terlebih dahulu,” ujar Abdul Wahid Asy’ari, Direktur The Achmady Institute.

 

Wahid juga mengatakan, dalam syarat pendaftaran yang dituangkan dalam SK KPUD No 10 tidak ada keharusan bagi incumbentmenyertakan surat persetujuan pengunduran diri dari Mendagri. Calon incumbent hanya diwajibkan untuk cuti selama masa kampanye, sehingga tidak ada keharusan bagi Achmady untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Bupati Mojokerto. Kalaupun hendak mengubah syarat pendaftaran, KPUD harus melakukannya lewat rapat pleno atas dasar rapat pleno KPU pusat.

 

Syarat pendaftaran tersebut tidak dapat diubah hanya berdasarkan surat edaran Mendagri. ”Kalau hendak melakukan perubahan persyaratan, dasarnya harus kuat dulu,” tandas Wahid. Lebih lanjut Wahid menyatakan, prinsipnya ketentuan hukum akan selalu ditaati pihaknya, asalkan sesuai dengan aturan dan prosedur yang ada.Dengan begitu, kejelasannya dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis. Dalam Pilgub Jatim ini, KPUD jangan sampai menerapkan aturan yang belum jelas keabsahannya.

 

Sebab, dikhawatirkan akan dimanfaatkan untuk kepentingan politik yang kotor. ”Jika aturan belum jelas, tapi berusaha dipaksakan, maka kami khawatir ada pihak-pihak yang memang dengan sengaja berusaha menjegal Achmady sebagai calon gubernur,” tuding Wahid. Revisi terbatas UU 32 itu ditandatangani Presiden pada 28 April lalu.Salah satunya menyatakan 14 hari sebelum pendaftaran incumbentharus mengajukan pengunduran diri dan sehari sebelum pendaftaran sudah ada surat persetujuan Mendagri. Revisi UU diteruskan Mendagri dengan menerbitkan surat edaran (SE) oleh KPU Jatim SE ini dijadikan pedoman untuk meminta surat pengunduran diri incumbent.

 

Anggota KPUD Jawa Timur Didik Prasetyono akan bertindak tegas dalam hal ini. Apabila sampai batas waktu yang ditentukan belum menyerahkan surat persetujuan pengunduran diri dari Mendagri dan Presiden,Achmady gagal mengikuti Pilgub Jatim. ”Kalau sampai 2 Juni belum dilengkapi, terpaksa kami nyatakan gagal,”ancamnya.

 

Sumber : www.seputar-indonesia.com 


14-05-2008 09:13
This entry was posted on 14-05-2008 09:13. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a comment. Last update on 14-05-2008 09:13
Views: 498    
Users' Comments (1)RSS feed comment
Average user rating
   (0 vote)

Posted by roin
23-10-2009 13:11, IP 125.164.209.64, Guest
 
...
Ikutilah 
”MlakuBareng,RSISakinah,Hari: MingguTgl:5-10-09,Jam: 06.00,Tempat:Start/ Finish,RSISakinah,hadiah utama sepeda motor
 
» Report this comment to administrator
» Reply to this comment...
 

Comment an article
  Name
  E-mail
   Title
Available characters: 600
 Notify me of follow-up comments
This image contains a scrambled text, it is using a combination of colors, font size, background, angle in order to disallow computer to automate reading. You will have to reproduce it to post on my homepage
Enter what you see:



mXcomment 1.0.4 © 2007-2010 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
 
< Sebelumnya   Berikutnya >
Beranda arrow Jawa Timur arrow Maju Cagub,Bupati Mojokerto Tolak Mundur