Pengumuman DPT di TPSFriday, 17 July 2009 | Ramdan WibisanaHASIL PANTAUAN PENGUMUMAN DPT DI TPS Pemilu telah hampir usai dilaksanakan, Dan masih menyisakan beberapa tahapan selanjutanya. Proses pemungutan dan penghitungan di tingkat TPS telah selesai... Read More...
Artikel
ANATOMI KEKISRUHAN DPTThursday, 16 April 2009 | Ramdan Wibisana Oleh Irvan Mawardi* Mungkinkah ada pemilu ulang? Tiba-tiba pertanyaan ini menyeruak akhir-akhir ini di tengah publik seiring dengan semakin banyaknya muncul penyimpangan dan kecurangan dalam... Read More...
Pemilu telah hampir usai dilaksanakan, Dan masih menyisakan beberapa tahapan selanjutanya. Proses pemungutan dan penghitungan di tingkat TPS telah selesai dilaksanakan yang kemudian dilanjutkan dengan proses rekapitulasi di PPK dan KUP serta penetapan pemenang pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU. Dalam versi Quick Count, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden telah melahirkan pemenang walaupun proses pemilu masih belum selesai karena penetapan pemenang nantinya akan dilakukan oleh KPU.
Dengan perolehan suara dalam versi quick count tersebut telah berdampak pada perubahan konstelasi politik di kalangan elit politik termasuk partai politik. Sehingga konstelasi pada saat kontestasi berlangsung relatif berangsur-angsur mulai berubah yang dicerminkan oleh sikap, pandangan-pandangan politik melalui manuver para elit dan lain sebagainya.
Ditengah carut-marutnya persiapan penyelengaraan Pemilu Presiden 8 Juli nanti yang menjadi tanggungjawab KPU dan BAWASLU sebagai penyelenggara, justru yang dilakukan adalah berangkat ke luar negeri tanpa agenda yang subtansial. BAWASLU ikut-ikutan KPU pelesiran ke luar negeri.
Kepergian BAWASLU ini ibarat menelan ludah sendiri. Beberapa waktu yang lalu, ketika KPU berangkat ke luar negeri untuk sosialisasi Pemilihan Legislatif 2009, BAWASLU secara tegas menolaknya. Penolakan ini diantaranya seperti yang diungkapkan oleh Ketua Divisi Pengawas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Wahidah Suaeb. Dia mengatakan "Dana anggota KPU untuk Pembentukan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan sosialisasi kepada warga Indonesia di negara lain seharusnya bisa dialihkan untuk sosialisasi Pemilu di dalam negeri yang merupakan fokus utama, Karena, lanjut Wahidah, proses sosialisasi warga Indonesia di luar negeri bisa diwakili oleh kantor perwakilan RI. Atau bisa dengan cara lain yaitu dengan memanfaatkan kemajuan teknologi, misalnya sosialisasi dengan teleconference”
Kinerja buruk KPU dalam penyelenggarakan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2009 semakin tidak terbantahkan. Kesalahan pada Pemilu Legislatif diulangi kembali pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2009 yang akan digelar tanggal 8 Juli 2009 nanti seperti pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kesalahan selanjutnya adalah, Keputusan KPU untuk menghilangkan tabulasi nasional yang berbasis TPS. KPU berencana hanya akan melakukan tabulasi pada tingkatan KPUD Kabupate/Kota.
Tentu hal ini menimbulkan tanda tanya besar, (walaupun selama inipun masyarakat sudah diselimuti tanda tanya terkait kinerja KPU). Secara kuatitatif Pemilu Presiden dan Wakil Presiden hanya diikuti oleh 3 kontestan sehingga jauh lebih sedikit dari pada kontenstan pada Pemilu Legislatif 2009. Logikanya tabulasi dengan basis apapun tentu akan lebih mudah, walaupun kegagalan tabulasi pada Pemilu Legislatif 2009 yang telah lalu tidak juga bisa dimaklumi.
“Pembiaran Hak-Hak Politik Rakyat DPS-DPT PILPRES”
Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) melakukan advokasi terhadap hak-hak politik rakyat melalui Daftar Pemilih dalam PILRES. Hal ini dimaksudkan untuk mengawal dan menyelamatkan suara rakyat serta hak-hak politik warga negara. Mengingat persoalan hak politik rakyat dalam Pemilu legislatif 2009 sudah menjadi persoalan krusial dan fundamental. Banyak hak politik rakyat yang terwujud dalam hak memilih pada Pemilu Legislatif 2009 tercerabut karena tidak terdaftar dalam DPT PILEG 2009.
Menjelang penetapan DPT Pilpres, buruknya kinerja KPU dan lemahnya pengawasan Bawaslu dikhawatirkan akan mengulang kejadian banyaknya pemilih potensial yang tidak terdaftar. Berangkat dari hasil pemantauan JPPR pada tahapan DPS Pilpres, ditemukan masih banyak pemilih yang tidak terdaftar dalam DPS yang diumumkan. JPPR kemudian mendorong KPU untuk melakukan perpanjangan masa pengumuman dan perbaikan DPS. dan oleh KPU ditindaklanjuti untuk memperpanjang masa pengumuman sampai tanggal 31 mei 2009 dengan mekanisme pemilih yang belum terdaftar untuk memeriksa dirinya hanya pada tingkat KPU kabupaten/kota. Hal ini jelas merumitkan pemilih dan sangat tidak ramah buat masyarakat.
Dalam proses pemutakhiran Data Pemilih Sementara (DPS) PILPRES, JPPR menemukan banyak masalah, baik yang menyangkut Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), proses pemutakhiran,hingga hasil pemutakhirannya. Dengan berbagai masalah tersebut, JPPR mendesak KPU memperpanjang proses pemutakhiran data pemilih dengan maksud agar masyarakat lebih mempunyai waktu yang cukup untuk merespon DPS ini.
Desakan JPPR tersebut kemudian direspon KPU dengan memperpanjang waktu pemutahiran seperti yang diungkapkan oleh Ketua KPU bahwa masyarakat diberikan kesempatan sampai tanggal 31 Mei 2009 untuk mendaftarkan dirinya jika tidak tercantum di DPS PILPRES ke KPU Kabupaten Kota, bukan ke PPDP atau PPS.