Pengumuman DPT di TPSFriday, 17 July 2009 | Ramdan WibisanaHASIL PANTAUAN PENGUMUMAN DPT DI TPS Pemilu telah hampir usai dilaksanakan, Dan masih menyisakan beberapa tahapan selanjutanya. Proses pemungutan dan penghitungan di tingkat TPS telah selesai... Read More...
Artikel
ANATOMI KEKISRUHAN DPTThursday, 16 April 2009 | Ramdan Wibisana Oleh Irvan Mawardi* Mungkinkah ada pemilu ulang? Tiba-tiba pertanyaan ini menyeruak akhir-akhir ini di tengah publik seiring dengan semakin banyaknya muncul penyimpangan dan kecurangan dalam... Read More...
JAKARTA--MI:Ketua Komisi Pemilihan Umum Abdul Hafiz Anshary menyarankan pemilihan gubernur (Pilgub) tidak dipilih secara langsung oleh rakyat. Menurut Hafiz mekanisme pemilihannya dipilih DPRD provinsi saja.
"Ini usulan saya yang sudah saya obrolkan dengan Menteri Dalam Negeri. Beliau (Menteri Dalam Negeri Mardiyanto) sepertinya sependapat," kata Hafiz di kantornya, Jakarta, Selasa (18/8).
Hafiz mengusulkan itu dengan pertimbangan pemilihan gubernur secara langsung menghabiskan biaya sangat besar. "Daripada digunakan untuk pemilihan langsung, dananya bisa untuk kepentingan rakyat," kilah Hafiz.
JAKARTA--MI: Direktur Eksekutif Center for Electoral Reform (Cetro) menilai usulan pilgub tidak langsung dipilih rakyat gegabah dan menghilangkan kedaulatan rakyat. Pilgub seperti itu akan mengembalikan sistem ke masa orde baru yang memberi kekuasaan hanya kepada segelintir anggota DPRD provinsi.
"Kalau alasannya biaya mahal dengan pilgub langsung dipilih rakyat, banyak sekali cara yang bisa membuat efisien. Jangan karena KPU tidak mampu bekerja efisien lalu mengusulkan pilgub cukup dipilih DPRD provinsi. Kesimpulan seperti itu gegabah dan buru-buru, karena belum tentu berdasarkan hasil evaluasi dan statistik pilgub yang sudah dilaksanakan," ujar Hadar.
JAKARTA--MI: Mahkamah Konstitusi (MK) diperkirakan akan menjatuhkan putusan akhir atas beberapa putusan sela sengketa hasil pemilu legislatif pada pekan depan.
Hal ini dikemukakan Panitera MK Zaenal Arifin Husein di gedung MK, Jakarta, Selasa (18/8). "Kita tengah menunggu salinan hasil pelaksanaan putusan sela oleh KPU, putusan akhirnya diperkirakan minggu depan," ujarnya.
JAKARTA--MI: Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengkonsultasikan eksekusi penghitungan perolehan kursi tahap III.
Hal ini dikarenakan selain putusan yang dijatuhkan MK terhadap penghitungan tahap III tersebut, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan yang meminta KPU melakukan revisi terhadap peraturan KPU nomor 15 yang juga mengatur penghitungan tahap III.
"Kita konsultasi dengan MK, terkait rencana KPU menerapkan putusan MK yang penghitungan tahap III calon legislatif," ujar Ketua KPU Abdul Hafiz Anshari dijumpai seusai pertemuan, Selasa (18/8).
Jakarta, Kompas - Fungsi pengawasan sepanjang penyelenggaraan Pemilihan Umum 2009 dinilai tidak optimal. Kehadiran Badan Pengawas Pemilu sebagai institusi permanen mesti dievaluasi kembali. Anggaran besar yang dihabiskan Bawaslu dinilai tidak sebanding dengan capaian kinerja.
Hal tersebut mengemuka dalam workshop yang diselenggarakan organisasi pemantau pemilu Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) di Jakarta, Rabu (12/8. Tampil sebagai pemateri adalah mantan anggota Panitia Pengawas Pemilu 2004 Didik Supriyanto dan Koordinator Nasional JPPR Daniel Zuhron. Untuk mencapai pengawasan terbaik bisa dilakukan dengan mendorong penguatan pemantauan pemilu oleh elemen masyarakat secara langsung. Didik menyitir penilaian sejumlah kalangan mengenai Pemilu 2009 yang terburuk sepanjang sejarah. ”Lembaga pengawas berkontribusi atas kekacauan tersebut,” katanya.
JAKARTA, KOMPAS.com — Keberadaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dinilai tak lagi layak dipertahankan. Sejumlah lembaga pemantau pemilu mengusulkan agar Bawaslu dibubarkan. Berbagai ketidakberesan penyelenggaraan pemilu, salah satunya karena lemahnya pengawasan Bawaslu.
Pernyataan ini disampaikan Pokja Pemantau Penyelenggara Pemilu, Kamis (13/8) di Jakarta.
"Bawaslu sangat mungkin diutak-atik. Pengalaman di luar negeri, lembaga panwas tidak ada. Ke depannya, tidak perlu lagi ada Bawaslu," ujar Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat, Daniel Zuchron.
JAKARTA, KOMPAS.com— Peneliti politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Harris mengatakan, dirinya telah menduga Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan pelanggaran pemilu presiden dari pasangan JK-Wiranto dan Mega-Prabowo karena persoalan pembuktian.
Menurutnya, memang tidak mudah untuk menghadirkan bukti yang cukup kuat atas pelanggaran pilpres, terutama unsur kesengajaan dalam daftar pemilih tetap (DPT) fiktif. "Saya sendiri menduga itu (buktinya) lemah sebab tak mudah membuktikan sekian juta pemilih yang tidak dimasukkan dalam DPT," ujar Syamsuddin.